Sertu Daryono juga mengingatkan kepada warga yang membuka lahan untuk kebun, jangan sesekali dengan cara membakar karena berakibat fatal terjadi kebakaran dan pelakunya akan dihukum berat sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Baca Juga : Kanit Binmas : Pelaku Pembakaran Hutan Terancam 5 Tahun Penjara
“Jangan membakar lahan untuk kebun dan jangan membakar hutan karena dilarang oleh Undang-Undang, mari kita jaga kelestarian hutan dan lingkungan untuk kesejukan dan keasrian,”pungkasnya. (asa)