Ingat, Pelaku Karhutla Bisa Dibui 10 Tahun dan Denda Miliaran

BKTM Aiptu Dadan Juanda bersama Babinsa Sertu Daryono, melakukan patroli dan sosialisasi karhutla di Giriwinangun Rimbo Ilir. Foto : sidakpost.id/Amir Said. Rabu (28/9/2022).

Sertu Daryono juga mengingatkan kepada warga yang membuka lahan untuk kebun, jangan sesekali dengan cara membakar karena berakibat fatal terjadi kebakaran dan pelakunya akan dihukum berat sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga :  Ini Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Jasa Raharja

Baca Juga :  Kanit Binmas : Pelaku Pembakaran Hutan Terancam 5 Tahun Penjara

“Jangan membakar lahan untuk kebun dan jangan membakar hutan karena dilarang oleh Undang-Undang, mari kita jaga kelestarian hutan dan lingkungan untuk kesejukan dan keasrian,”pungkasnya. (asa)