Ikan Belida Dilindungi, Masyarakat Mulai Cemas

Kadisnakan H Syaiful Azhar.

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan peraturan hewan dilindungi. Salah satunya ikan belida yang menjadi hewan dilindungi.

Hal tersebut membuat masyarakat kebingungan dan cemas dengan adanya larangan menagkap ikan belida itu.

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo, H Syaiful Azhar saat dijumpai diruang kerjanya mengatakan, ada beberapa jenis tumbuhan dan satwa baru yang termasuk hewan dilindungi.

Salah satunya adalah ikan belida sumatra. Padahal ikan yang hidup diperairan sumatra ini masih sangat banyak.

“Masyarakat banyak yang protes tentang ikan belida termasuk satwa dilindungi. Kita juga bingung pertimbangannya apa. Ikan belida ini sangat banyak di daerah Jambi. Bahkan ikan ini ikan konsumsi di daerah kita ,” ucap Syaiful Azhar.

Baca Juga :  Razia PEKAT, Satpol PP Sarolangun Amankan 5 Pemandu Karoke

Kadis Syaiful Azhar, berharap adanya pertimbangan dari kementrian terkait peraturan ini. Menurutnya ikan belida ini belum bisa termasuk satwa yang dilindungi. Terlebih sosialisasinya sendiri belum pernah dilakukan.

“Kami sendiri juga tidak pernah diminta mensosialisasikan terkait Permen terbaru ini. Satu dari masyarakat kita kemarin sudah ada yang ditangkap. Dia divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Kita turun prihatin,” tutupnya.

Baca Juga :  JUNIARDI: Ingatkan Penyelesaian Sengketa Berita Menggunakan UU Pers

Terpisah Humas Pengadilan Negri Bungo, Rizal menjelaskan jika tidak memilik izin satwa dilindungi sudah diatur dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU No 5 Tahun 1990 ttg KSDAH&E).

“Dalam pasal ini disebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” katanya.