Horee…Pengawai Honorer Kementerian Bakal Terima THR

“Diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri,” ungkap Sri Mulyani.

Dengan demikian, sebenarnya seluruh pegawai non PNS pada Pemerintah Pusat diberikan THR, dengan klasifikasi adalah untuk Pegawai Non-PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK Nomor 53 Tahun 2018. Termasuk di dalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB dan lain-lain.

Untuk pegawai non PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012. (*)

Baca Juga :  Sekda Tanjabbar Sidak Harga Komoditi di Pasar Menjelang Idul Adha
Baca Juga :  Roadshow Tim Pembina Samsat Jambi bersama Pemda Tebo Sosialisasi UU HKPD

Sumber : Kompas.com