SIDAKPOST.ID, TEBO – Satres Narkoba Polres Tebo kembali mengamankan dua terduga bandar narkoba di Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jumat (24/01).
Keduanya, Ahmadi (34) warga Dusun Teluk Pandak Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupten Bungo, dan Heri Effendi (30) warga Jalan Mushola Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Bungo berprofesi sebagai tukang pandai besi.
Kapolres Tebo, AKBP. Zainal Arrahman melalui Kasat Narkoba, IPTU P. Sagala mengatakan, dua terduga ini, ditangkap, Kamis (23/01) sekira pukul 16.00 Wib di kawasan jalan pahlawan RT 01 RW 11 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo.
“Berkat informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba jenis sabu – sabu, yang sengaja diantar seorang dari Muara Bungo. Setelah diselidiki, tim opsnal berhasil menganakan kedua terduga,” kata Kasat.
Dikatakan, sejumlah barang bukti sabu -sabu ditangan kedua terduga berhasil diamankan. Serta sepeda motor yang digunakan terduga untuk transaksi juga ikut diamankan.
“Kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba. (nwr/asa)