“Menurut pengakuan korban ada 15 orang sidah menjadi korban yang sama, para korban mau menuruti kemauan pelaku karena pelaku menjanjikan akan diberikan nilai yang bagus,” kata Kasat.
Lanjut Kasat, aksi pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2019. Selama 7 tahun sudah terhitung ada 23 orang anak laki-laki menjadi korban pencabulan oleh pelaku, para korban ada yang sudah bersekolah SMP, SMA dan ada juga yang sudah kuliah.
“Polres Tebo bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberyaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan bimbingan konsling pemulihan psikologis para korban, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (asa)