SIDAKPOST.ID, JAMBI – Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) untuk wilayah Provinsi Jambi dengan periode 14 Oktober sampai 20 Oktober untuk umur 10-20 tahun alami kenaikan harga.
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan Provinsi Jambi menjelaskan, berdasarkan hasil rapat antara Pemerintah bersama perusahaan dan mitra di dapatkan kesepakatan bahwa harga TBS umur 10-20 tahun sebesar Rp. 2.353.39 perkilogram.
Baca Juga : Terkait Harga TBS, Gubernur Jambi Minta Bupati dan Walikota Bentuk Satgas
” Pada bulan ini terjadi kenaikan harga sebesar Rp. 93.99 perkilogram dari periode lalu,” kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal
Lanjutnya, kenaikan harga rata2 TBS menurut umur tanaman sebesar Rp. 86.38 perkilogram sedangkan untuk harga rata-rata di CPO sebesar Rp. 10.534.80.
” Dan harga rata-rata inti sawit berkisar Rp. 5.229.95 dengan indeks K 91.23 persen,” pungkasnya.
Baca Juga : Zulkifli Hasan : Pemerintah Berupaya Tingkatkan Harga TBS
Untuk diketahui harga yang ditetapkan oleh pemerintah ini berlaku hanya untuk petani Mitra. Untuk Petani non mitra perusahaan, harga yang didapat petani di daerah masih ada yang di bawah Rp 2.000 per kilogram. (rsa)