Di samping itu juga membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika.
Tidak mengherankan jika melalui rilis Temuan Survei Nasional dari Lembaga Indikator tentang Arah Baru Pendidikan Indonesia: Sikap Publik terhadap Kebijakan Kemendikbudristek (19/6), dimana berdasarkan hasil wawancara terhadap 1.520 responden di seluruh Indonesia pada 7 hingga 12 April 2022, Survei Indikator Politik Indonesia menyebut bahwa lebih dari 75% warga puas atas kebijakan Kemendikbudristek, termasuk salah satunya adalah terbitnya Permendikbudristek mengenai PPKS ini.
“Masa Depan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS”.
Sejalan dengan sambutan positif sivitas akademika berbagai perguruan tinggi, diharapkan kepastian hokum akan bias dijalankan dengan baik dilingkungan kampus secara tegas. Selain sambutan positif memang ada banyak sekali opini negative termasuk didalamnya anggapan melegalkan zina dilingkungan pendidikan, padahal Permendikbudristek ini.
Padahal anggapan ini timbul karena kesalahan persepsi dalam memaknai Permendikbudristek tersebut, di dalamnya jelas tidak ada disebutkan hal yang mengarah mengenai pelegalan zina. Justru Permendikbudristek ini hadir sebagai regulasi yang lebih komprehensif.
Masa depan Permendikbudristek ini harus menjadi landasan kampus mau membuka dan tidak menutupi berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi demi menjaga nama baik kampus. Kampus harus berani dan secara tegas menindaklanjuti kasus kekerasan seksual bahkan memberikan sanksi bagi pelaku.