Komnas Perempuan melaporkan bahwa pada Januari hingga Oktober 2021, terjadi sebanyak 4500 kekerasan seksual yang dilaporkan ke lembaga tersebut. Angka ini menunjukkan tingginya kasus kekerasan seksual di Indonesia sehingga menyebabkan saat ini terjadinya darurat kekerasan seksual termasuk di dalam kampus atau di dunia pendidikan.
Terjadinya istilah darurat kekerasan seksual ini dapat dimaknai sebagai kegagalan pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual yang membuat korban kekerasan seksual kehilangan rasa percaya diri, merasa takut hingga tidak lagi bias dalam posisi aman dimana pun mereka berada.
Merespon hal ini, pada 31 Agustus 2021 yang lalu pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permen ini mendapatkan sambutan luar biasa positif dari berbagai kalangan.
Permen ini juga telah disosialisasikan secara luas kepada pubik hingga saat ini melalui Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.
Melalui Permen ini Kemendikbudristek memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi sebagai langkah awal untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Jika dilihat dalam detailnya, Permendikbudristek PPKS ini juga mengatur secara rinci langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.