SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mendorong revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji untuk memperkuat peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Revisi tersebut diharapkan dapat memastikan dana haji tetap digunakan sesuai peruntukannya sekaligus mengoptimalkan nilai manfaat bagi jamaah.
Dikutip dari NU Online, Gus Irfan menyampaikan bahwa pembahasan revisi regulasi tersebut masih berlangsung bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah penerapan konsep restricted fund, yakni dana haji yang penggunaannya dibatasi khusus untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji.
Pernyataan itu disampaikan Gus Irfan seusai menghadiri International Hajj Fund Forum ke-8 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, penguatan peran BPKH diperlukan agar pengelolaan dana haji semakin terarah, profesional, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi jamaah. Selain pembenahan regulasi, pemerintah juga mendorong strategi investasi yang lebih beragam guna mengurangi risiko pengelolaan dana.
Gus Irfan menilai, penempatan investasi yang terkonsentrasi pada satu titik berpotensi meningkatkan risiko. Karena itu, diversifikasi investasi diperlukan untuk memperluas peluang memperoleh hasil pengelolaan yang optimal.
Ia berharap penyebaran investasi dapat menjadi salah satu strategi untuk menjaga keamanan dana sekaligus meningkatkan nilai manfaat yang nantinya mendukung kebutuhan jamaah haji.
Sementara itu, Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyambut berbagai masukan dari para pemangku kepentingan terkait perbaikan tata kelola keuangan haji. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kinerja lembaga agar pengelolaan dana semakin optimal dan manfaatnya dapat dirasakan oleh jamaah, baik yang masih menunggu keberangkatan maupun yang akan segera menunaikan ibadah haji.









