Gunakan Sepeda Motor, Sertu Misnadi dan Bripka Hotler Siaran Karhutla

Maklumat dan untuk diketahui, Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan membayar denda paling banyak sebesar Rp 10 Milyar rupiah.

Baca Juga :  Penyiapan Posko TMMD ke 111 Jelang Kunjungan Wasev

Sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009, Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) apabila diketahui serta dapat dibuktikan secara hukuman melalui Sidang di Pengadilan atau meja hijau. (asa)