Daerah dalam PT. Kawasan Industri Lampung dan Penguatan Modal Saham Pemerintah Daerah pada PT. Lampung Jasa Utama. Lalu, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung dan Penegasan Batas Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
“Terhadap BUMD seperti PT. Lampung Jasa Utama tentu saja kita harapkan permodalan tidak harus dari pemerintah daerah, dia karena berupa BUMD yang bisa bekerjasama dengan institusi, korporasi yang bisa mengembangkan usaha-usahanya,” ujarnya lagi.
Jadi walaupun permodalannya belum kita berikan pada 2018, bukan berarti PT. Lampung Jasa Utama harus stagnan.” Dia harus tetap memberikan peranan bersama korporasi untuk memanfaatkan sumber daya yang ada,” tukasnya. (red)