Gubernur Ridho Apresiasi Dewan atas Disetujuinya 10 Raperda

Lanjutnya, pengesahan Perda ini sesuai amanat ketentuan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan.

Pada bagian lain, Sutono mengatakan berkenaan dengan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2017-2037.

Sebelum ditetapkan, akan dilakukan Evaluasi ke Menteri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah.

Baca Juga :  Babinsa Serka Imron, Ingatkan Masyarakat Pastikan Rumah Terkunci Ditinggal Tarawih

Dengan telah disetujui secara bersama Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka diinstruksikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

“OPD segera menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah terkait, melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan terkait dan melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan Daerah,” ujar Sutono.

Baca Juga :  Camat Vll Koto Ilir Evaluasi Kinerja Staf

Paripurna ini dilakukan pula penandatangan atas persetujuan Pemprov Lampung, bersama DPRD Provinsi Lampung tentang penarikan terhadap lima Raperda Provinsi Lampung yang terdiri dari tiga Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan Raperda Prakarsa Pemprov Lampung.

Raperda tersebut yakni penambahan penyertaan modal Pemprov Lampung kepada PT. Lampung Jasa Utama, Perubahan Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Penarikan Penyertaan Modal Saham Pemerintah.