Kami mengharapkan pertemuan ini menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk memperkuat penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang 23 tahun 2014, lanjut Bahtiar.
Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Hariyono menyampaikan, terdapat hal-hal yang perlu menjadi perhatian menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Seperti penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 dan Rencana Strategis Perangkat Daerah, agar memperhatikan program-program yang berkaitan dengan urusan Kasbangpol,”katanya.
Lanjutnya, sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021, serta memerlukan penyusunan roadmap mengenai persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, sehingga tercipta pemahaman bersama,
“Pemerintah Daerah terus berperan aktif dalam memperhatikan acuan-acuan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Terutama dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024, serta melaporkan kondisi aktual masing masing daerahnya,”tutupnya. (adv/rat)