Gubernur Al Haris Dorong Peningkatan Potensi Bagi Hasil Sawit, Hutan dan Tambang

Gubernur Jambi Hadiri Rakor Gubernur penghasil daerah sumber daya alam pertambangan dan perkebunan. Foto : Diskominfo

“Dana DBH sawit misalnya. Kami di Jambi baru dapat sekitar 4 persen, artinya kecil sekali. Oleh karena itu saya kira, kita perlu meminta agar persentasinya bisa naik. Misalnya saja 10 persen itu sudah lumayan besar untuk didapatkan daerah. Nanti dibuat direkomendasi kita. Untuk PHH, kita tidak ada sama sekali. Kita masih 0 persen. Pengguna hasil hutan itu masih nol persen kita dapatkan. Ini perlu Kita mengusulkan ke pemerintah pusat,” jelas Gubernur Al Haris.

“Begitu juga PHT, penjualan hasil tambang. Ini juga sama. Jadi kalau Jambi itu kecil, itu wajar. Karena kita sedang fokus untuk hauling batubara hari ini, karena kita belum punya jalan hauling batubara. Sehingga masih lewat jalan nasional dan air,” lanjutnya.

Dikatakan Gubernur Al Haris, potensi lainnya yakni dari biocarbon, sudah ada beberapa provinsi mendapatkan biokarbon dan sudah berkontrak dengan Bank Dunia. Namun sayangnya muncul surat dari Menteri Kehutanan untuk menunda selama proses revisi Perpres 98 itu berlangsung.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Dorong Peningkatan Kinerja Ekspor Pertanian

Dirinya tak mempermasalahkan revisi Perpres tersebut, namun ia meminta agar tidak mengganggu proses yang telah berjalan. Pasalnya di Jambi saat ini biokarbon telah berjalan dan peminatnya luar biasa besar.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris Ajak Siswa SMA 3 Tebo Cintai dan Bangun Karakter Bangsa

Selain itu Gubernur Al Haris juga membahas rencana pelegalan sumur minyak rakyat untuk meningkatkan pendapatan daerah. Rencana ini menindaklanjuti keluarnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 14 tahun 2025 yang akan melegalkan sumur minyak rakyat dikelola dengan aturan.

“Kita di daerah Itu diminta untuk mendata sumur-sumur (minyak), yang selama ini telah dikelola oleh masyarakat meskipun itu ilegal. Nanti prosesnya di daerah masing-masing, provinsi, kabupaten dan kota. Nanti bentuk usahanya boleh BUMD, boleh Koperasi, boleh nanti UMKM,” jelas Gubernur. (Ais)