SIDAKPOST.ID, TEBO – Unit PPA Polres Tebo meringkus dua orang pelaku pencabulan anak di bawah umur hingga hamil 7 bulan. Korban sebut saja Bunga (16) bukan nama asli) warga Kecamatan Muara Tabir ini diduga pelakunya tidak lain adalah ayah tiri dan kakek korban.
Kedua pelaku berinisial HL (42) ayah tiri korban dan YY (52) kakek kandungnya melakukan aksi bejatnya saat ibu korban tidak ada di rumah. Mirisnya, korban mendapat perlakuan bejat pada saat Bunga berusia 12 tahun.

Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega ketika dikonfirmasi membenarkan, dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah diamankan Unit PPA dan kini sedang diperiksa lebih lanjut.
“Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Tes pack kehamilan warna biru dengan garis 2, 1 (satu) helai baju kaos bewarna abu abu, 1 (satu) helai celana trening panjang berwarna kuning Surat VER,”ujar Fitria, Rabu (9/02/2022).
Dikatakan, terungkapnya kasus cabul ini, pada saat korban ingin imunisasi dan vaksinasi sebagai syarat untuk menikah. Saat itu, tim medis mengatakan bahwa korban tengah hamil, kemudian saat dilakukan pengecekan di rumah sakit ternyata korban sudah hamil 7 bulan.
“Atas dasar itu, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Korban juga bahwa pelaku yang mencabulinya ialah ayah tiri dan kakek kandungnya,”kata Fitria.
Sebut Fitria, ayah tiri korban yang saat itu ikut melaporkan terpaksa harus berurusan dengan polisi, pasalnya dari pengakuan korban bahwa ayah tirinya juga pernah mencabulinya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.