Pada saat tersangka berada didepan pintu pondok tersebut, tersangka terjatuh didorong oleh korban. Saat tersangka tersebut jatuh, korban langsung mengeluarkan pisau dan ingin menusuk Mulyadi (Pelaku) pada saat itulah terjadi duel antara Mulyadi dan Korban.
“Pada saat perkelahian tersebut Sdr. M menusuk Korban menggunakan Pisau yang dibawa oleh Korban. Setelah terjadi perkelahian (penusukan tersebut) korban sempat lari ke arah yang tidak diketahui arahnya oleh M,” terang Kasat lagi.
“Pelaku ngaku kalau ia sempat diserang duluan oleh korban.namun korban kalah duel dengan pelaku,” jelas Kasat menimpali.
Saat ini lanjut Kasat pelaku masih dalam pemeriksaan di Polsek VII Koto. Mayat yang ditemukan tewas masih dalam penyelidikan.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan menyebabkan nyawa orang lain hilang,” pungkas Kasat.( nwr/asa)