“Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mandiangin dan membawa korban ke rumah sakit. Juga mengamankan Pelaku ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut ,”katanya.
Untuk motif pembunuhan, diduga karna pelaku cemburu. Pelaku melanggar pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23/2004 atau pasal 338 KUHPidana. (cr1)