Jontoni meminta kepada SC Musorkab KONI Bungo untuk menganulir persyaratan dan tahapan yang diumumkan oleh TPP. Selain menganulir persyaratan yang cacat hukum tersebut, dia juga meminta SC mengarahkan kembali sesuai dengan AD/ART KONI dalam setiap proses baik pra, pelaksanaan maupun pasca gelaran Musorkab ini.
“Ini jelas cacat hukum, SC kita minta menganulir apa yang diumumkan TPP dan kembalikan ke AD/ART. Di dalam ART KONI Pasal 37 poin 5 hurup B poin I-II jelas bahwa pemberitahuan pelaksanaan Rakerkab dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke anggota yang berhak untuk mengikuti Rakerkab sekurang-kurangnya 14 hari kalender Rakerkab dilaksanakan, dan bahan-bahan tertulis yang akan dibahas dan diputuskan dalam Rakerkab wajib dikirim kepada setiap dan seluruh peserta Rakerkab sekurang-kurangnya tujuh hari kalender Rakerkab diselenggarakan,” tutupnya. (zek)