Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang bertumpu pada kekuatan rakyat, dengan menitikberatkan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama. Berbeda dengan ekonomi kapitalis yang dikuasai oleh segelintir pemilik modal, ekonomi kerakyatan lebih menekankan pada pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM), koperasi, serta sektor informal.
Prinsip dasar ekonomi kerakyatan meliputi kemandirian, keadilan, dan pemerataan. Kemandirian berarti masyarakat didorong untuk mengelola ekonomi mereka sendiri tanpa bergantung pada pihak luar. Keadilan menekankan distribusi sumber daya yang lebih merata, sehingga tidak ada kesenjangan yang terlalu lebar antara kelompok kaya dan miskin. Sementara itu, pemerataan berarti akses terhadap sumber daya ekonomi harus terbuka bagi semua lapisan masyarakat.
Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan sering diwujudkan melalui kebijakan yang mendukung UKM, pemberdayaan koperasi, serta perlindungan terhadap sumber daya lokal agar tidak dikuasai oleh pihak asing. Dengan demikian, ekonomi kerakyatan dapat menjadi solusi bagi ketimpangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Selain itu, ekonomi kerakyatan juga memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dan sektor swasta. Kolaborasi antara ketiga elemen ini dapat mempercepat implementasi ekonomi kerakyatan secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Keberhasilan ekonomi kerakyatan juga sangat dipengaruhi oleh partisipasi masyarakat dalam mengembangkan usaha berbasis komunitas. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang terlibat dalam kegiatan ekonomi, maka daya saing lokal pun akan semakin meningkat.