“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Bungo yang belum melakukan rekaman agar segera rekaman. Untuk usia 23 tahun keatas akan kita layani sampai 31 Desember 2018. Jika lewat datanya akan dinonaktifkan dari pusat,” tutup Ibnu Hajar.
Terpisah, Nurhaini, tak lain kakak dari Mahmud B, dikofirmasi mengatakan, dirinya sangat senang, adeknya yang susah ini, sekarang sudah memiliki KK, KTP dan Akta Kelahiran anak-anaknya.
“Terima kasih media sidakpost.id, yang telah memberitakan kondisi yang ada dengan adek kami, dan pihak Dukcapil Bungo yang telah merekam e-KTP dan pembuatan Kartu Keluarga,” ujarnya. (zek)