Namun, Anna mengatakan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk oleh Inspektorat.
“Untuk menentukan salah dan benarnya tentu harus ada pemeriksaan dari Inspektorat langsung. Semua itu ada prosedur yang harus dilalui,” kata Anna kepada sidakpost.id, Kamis (10/9/2026).
Menurut dia, apabila hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya pelanggaran, sanksi dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anna juga menegaskan bahwa laporan yang disampaikan para guru saat ini masih berupa dugaan sehingga perlu didukung bukti dan pemeriksaan yang objektif.
“Laporan yang disampaikan para guru itu baru berupa dugaan. Tentu semua harus ada bukti yang kuat. Terkait usulan guru agar kepala sekolah dicopot, tentu tidak semudah itu karena ada prosedur yang harus dilewati dan harus benar-benar ada fakta yang kuat,” ujar Anna. (Sri)









