Dua Pelaku Pengedar Sabu Dibekuk Polres Tebo

Pelaku Narkoba diamankan di Mapolres Tebo. Foto : sidakpost.id/lalu. Biro Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Polres Tebo melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan narkoba di wilayah Kecamatan Tebo Ilir, pada Rabu 10 Januari 2024 di Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.

Penangkapan para pelaku oleh petugas dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait sering adanya transaksi narkoba di wilayah Tebo Ilir.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan, akhirnya membuahkan hasil dengan berhasil menangkap dua orang pria berinisial SR (39) dan RFH (35), keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Ilir.

Baca Juga :  Dampingi Nakes, Danramil Pulau Temiang Gelar Vaksin Secara Door to Door

Hasil penggeledahan di tempat kejadian (TKP) Polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya seperti satu paket besar sabu, dua paket sedang sabu,Tujuh puluh tiga paket kecil sabu dengan total berat bruto 165.27 gram, Empat) pak plastik klip baru, Satu unit timbangan digital,Tiga buah sendok pipet, Uang tunai Rp.820.000.

Satu buah kantong asoy warna hitam, Satu lembar plastik hitam bekas, Delapan lembar plastik klip bekas, Satu buah dompet warna pink, Satu lembar bukti TF BRI, Satu lembar kertas nomor rekening,
Satu unit HP Redmi warna hitam dan Satu) unit HP Oppo warna silver.

Baca Juga :  Antisipasi Toko Disatroni Maling, Polisi Patroli di Pasar Malam Hari

Usai di interogasi kedua pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut untuk diperjualbelikan, mereka menyatakan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh melalui perantara RA seorang warga binaan Lapas Kelas 2B Tebo.

Tim selanjutnya melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan terhadap RA di Lapas 2B, hasilnya ditemukan dua barang bukti berupa Satu unit HP Nokia 1034 warna hitam dan 1 Satu HP Oppo A3s warna biru.