Dua Pelaku Narkotika di Rimbo Bujang Diringkus Polisi

Masih menurut Kasat, dua paket sedang narkotika jenis daun ganja kering di bungkus dengan kertas putih seberat bruto 90 gram, satu paket kecil narkotika jenis daun ganja kering di bungkus dengan kertas putih seberat bruto 20 gram, tiga buah plastik pembungkus ganja warna hitam dan satu unit HP Samsung warna hitam.

Baca Juga :  Selain Harga Cabai, Harga Telur Ayam Ikut Naik

Satu paket ukuran sedang diduga narkoba jenis shabu, enam paket ukuran kecil diduga narkoba jenis shabu , satu buah plastik klip kosong. satu buah sendok pipet, satu buah pirek kaca, satu buah korek api. satu unit Hp merk nokia warna putih, satu bungkus rokok merk sampoerna pembungkus sabu dan satu unit Sepeda motor merek Honda scoopy warna abu2 tanpa nopol.

” Akibat perbuatannya kini dedua tersangka dan BB diamnakan di Mapolres Tebo, Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutup Kasat. (nwr/asa)