SIDAKPOST.ID, TEBO – Satres narkoba Polres Tebo, kembali mengamankan dua diduga bandar narkoba. Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba IPTU P Sagala, Kamis (30/1/2020).
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu – sabu dan Ganja Kering.
Berbekal informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 05.00 WIB, telah mengamankan tersangka AD (42) di gang Cempedak RT 02 RW 15 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, dan RC (23) didalam kamar Hotel Melisa di Jalan 8 Kelurahan Wirotho Agung Kecamtan Rimbo Bujang.
Kapolres Tebo AKBP Zainal Arahman, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU P Sagala, SH, mengatakan membenarkan bahwah Sat Resnarkoba Porres Tebo telah mengamankan dua orang diduga bandar narkotika jenis Sabu-Sabu dan Ganja Kering.
“Benar AD dan RC di bekuk oleh Sat Resnakoba, keduanya diduga Pelaku bandar narkotika kenis Sabu-Sabu dan Ganja Kering, kedua tersangka di bekuk di tempat berbeda-beda. ” terang Kasat Narkoba.
Imbuh Kasat , penangkapan kedua tersangka tersebut dilokasi transaksi narkotika yang mereka lakukan sudah meresahkan warga sekitar.
Barang terlarang tersebut mereka dapatkan dari Kabupaten Bungo dan ini yang ketiga kalinya , kita menangkap pelaku narkoba dimana pemasok barang tersebut dari Muara Bungo.
“Dari tangan kedua tersangka Sat Resnarkoba mengamankan satu paket besar narkotika jenis daun ganja kering di bungkus dengan lakban seberat bruto 400 gram dan dua paket sedang narkotika jenis daun ganja kering di bungkus dengan lakban seberat bruto 200 gram,”kata Kasat.