Tebo  

Dua ASN Terjaring Tak Pakai Masker, Ops Yustisi di Tebo Tak Pandang Bulu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Ops atau Razia Yustisi putaran ke II kembali digelar oleh Tim gabungan besutan Pemkab Tebo yang terdiri dari Satpol PP Tebo, Sat Binmas Polres Tebo, Dinas LH & Perhubungan Tebo, Pabung Kodim 0416/Bute Mayor Inf M.Toni W, Bhabinkamtibnas Polsek Sumay dan Babinsa Koramil 416-05/Muara Tebo. Tempat Simpang Tugu dan depan Makoramil 416/05 Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo. Senin (23/11/2020).

Kasatpol PP Kabupaten Tebo Drs Taufik Khaldy didampingi Sekdis Sugiyarto.SP saat dikonfirmasi sidakpost.id menyebutkan,Timgab Tebo pada putaran kedua ini kembali menggelar Ops Yustiasi di Tebo Tengah dengan sasaran warga tidak memakai masker, dengan tujuan supaya masyarakat sadar pentingnya protokol kesehatan untuk mencegah pandemi Covid-19 atau Virus Corona.

Dasar hukum dalam pelaksanaan Ops Yustisi ini, yaitu Peraturan Bupati (Perbub) Tebo Nomor 108 tentang Pendisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol kesehatan Covid-19 diwilayah Kabupaten Tebo.

Baca Juga :  Mayoret Cantik 14 Tahun, Diperkosa di Toilet Sekolah

” Ops Yustisi kali ini terjaring pelanggar tidak memakai masker sebanyak 57 Orang, dengan rincian 7 Orang disanksi membuat Surat pernyataan, 7 Orang sanksi denda Uang Rp 20.000 per Orang, 30 Orang Sanksi Sosial dan 13 Orang Sanksi Teguran lisan, “jelas Kasatpol PP Taufik Khaldy.

Baca Juga :  Tanggap Banjir di Tebo, Polisi Terus Pantau Debit Air Sungai Alai

Kasat Binmas Polres Tebo AKP Agung Purwanto dikonfirmasi mengatakan,
pandemi Covid-19 belum lenyap dan Virus ini masih terus bisa menulari manusia, oleh karenanya untuk menangkal wabah ini masyarakat wajib mematuhi dan menerapkan Protokol kesehatan serta himbauan pemerintah.

” Kepada masyarakat biasakan pakai masker saat keluar rumah, biasakan cuci tangan dengan sabun di air mengalir, jaga jarak aman, hindari kerumunan massa, budayakan hidup bersih serta mengkonsumsi makanan yang bergizi,” Tutur Kasat Binmas.