DPO Penadah Kawasaki Ninja, Tak Berkutik Dibekuk Polisi

SIDAKPOST.ID, TEBO – Unit Res Polsek Rimbo Bujang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Ari Wahyudi berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) sudah meresahkan masyarakat, tersangka perkara pidana penadahan penggelapan satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja RR bernopol BH 6184 SS.

Dasar LP atau Dumas Laporan Polisi Nomor LP/B/08/ III /2019 /Jambi /Res Tebo /Sek Rimbo Bujang Tgl 31 Maret 2019. Daftar pencarian orang nomor DPO /03/ III / 2020 / Reskrim tanggal 03 Juli 2020.

Pelapor Samsul Hadi Prayitno Bin Sudarto (35) warga Jalan Lesmana RT 004 RW 010, Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

Baca Juga :  Narkoba Terjang Dunia Pendidikan, Pupus Harapan Generasi Muda

Awal penangkapan pelaku Nur Wahid (32) warga Desa Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo, pelaku tak berkutik tanpa perlawanan ditangkap petugas di rumah mertuanya di Bungo pada hari, Kamis 09 juli 2020 sekira pukul 18.30 Wib.

Sebelumnya terlebih dulu Polisi menangkap Hariyanto pelaku penggelapan sepeda motor Kawasaki Ninja RR warma hijau Nopol BH 6184 SS milik pelapor, dasar keterangan yang diperoleh bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada Nur Wahid (penadah-red) di didaerah Pelayang Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  Kapolres Tebo Irup Hari Bhayangkara Polri Ke 77

Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Joko Wibowo dikonfirnasi sidakpos.id mengatakan, membenarkan setelah mengumpulkan data dilapangan Unit Reskrim segera ke TKP menangkap Nur Wahid di kediaman mertuanya di Desa Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo.

“Pelaku penadahan penggelapan sepeda motor berikut BB diamankan di Mapolsek Rimbo Bujang, saya imbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang bermotif meminjam kenderaannya,”pungkas Kapolsek Iptu Joko Wibowo. (asa)