Kasus ini bermula ketika Qorry membuat Instagram Story pada Instagram pribadinya. Pada cerita Instagram itu, terdakwa memuat foto Resti Pebriani.
Pada foto tersebut, Qorry juga menuliskan keterangan foto dengan kalimat yang diduga bermuatan pencemaran nama baik.
“Ada yang kenal sama lonte ini kah? Tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis,” demikian keterangan yang dituliskan oleh Akun Instagram milik terdakwa.
Sementara itu, JPU Yupran Susanso dikonfirmasi, justru meminta koordinasi dengan Kasi Pidum Kejari Bungo. “Koordinasi sama pak kasdum bg,” singkatnya via WhatsApp. (cr1)