Hukum, Tebo  

Ditahan di Lapas Tebo, BR Perangkat Desa Rimbo Mulyo Belum Dipecat

BR Oknum Perangkat Desa Rimbo Mulyo Rimbo Bujang walau sudah ditahan di Lapas Kelas II B muara Tebo, hingga kini Belum juga dipecat dari Perangkat desa. Foto : lalu

SIDAKPOST.ID,TEBO – Oknum Perangkat Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, berinisial BR yang saat ini saat ini ditahan di Lapas Kelas II B Muara Tebo yang kesandung kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam PNPM MP Rimbo Bujang ditangani Kekajaan Negeri (Kejari) Tebo.

BR Ditahanan sejak tanggal 30 Juni 2022 yang lalu bersama 2 orang tersangka lainnya, diketahui BR sebelum menjadi Perangkat desa Rimbo Mulyo sebagai Kasi Pemerintahan yang juga selaku Pengurus PNPM MP Kecamatan Rimbo Bujang.

Sejak ditahannya BR oleh Kejari Tebo hingga kini statusnya sebagai Perangkat Desa Rimbo Mulyo belum juga dicopot alias dipecat oleh Kades Rimbo Mulyo, kondisi tersebut sempat dibenarkan oleh Tuslam Camat Rimbo Bujang, dikonfirmasi Rabu (10/08/2022).

Baca Juga :  Pemdes Muara Niro, Gelar Penjaringan Perangkat Baru

Kendati BR statusnya tersangka dan ditahan, sepanjang yang bersangkutan belum mengundurkan diri dia belum diberhentikan. Tetapi kalau nanti sudah ada ketetapan hukum atau putusan hukum dari Pengadilan atas kasus yang menimpanya sudah inkrah, barulah pihak desa akan memberhentikannya dari statusnya sebagai Perangkat Desa Rimbo Mulyo.

Baca Juga :  Gudang Minyak Oplosan Di Tebo Digerebek Polisi

“Pihak Pemdes Rimbo Mulyo tidak mau tergesa-gesa memberhentikan BR sebelum ada Inkrah terhadap kasusnya, apabila sudah keputusan inkrah dari pengadilan barulah Pemdes akan memberhentikannya maupun menggantikannya dengan yang lain,”terang Tuslam. (adl)