Dijadikan Tempat Pesta Narkoba, Praktisi Hukum Minta Pengelola Phoenix Family Karaoke Turut Diperiksa

Phoenix Karauke Keluarga yang diduga dijadikan tempat pesta narkoba. Foto : Sari

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Sat Res Narkoba Polres Bungo baru saja menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Phoenix Karaoke Family Bungo beberapa waktu lalu.

Praktisi hukum Eko Sitanggang meminta aparat tidak hanya melakukan pengusutan sampai disitu. Menurutnya, pengelola hiburan malam perlu turut diperiksa dalam kasus ini.

“Saya rasa sangat mustahil kalau pengelola ini tidak tahu kalau room karaokenya dijadikan tempat pesta narkoba. Makanya pengelola harus turut diperiksa,” ujar Eko Sitanggang, Selasa (17/6/2025).

Kata Eko, berdasarkan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang kewajiban setiap orang untuk melaporkan tindak pidana narkotika yang diketahuinya kepada pihak yang berwenang.

Baca Juga :  Saat Operasi Patuh, Personel Satlantas Polres Bungo Ditabrak Pemuda

“Jika tidak melapor, orang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Jadi tinggal pengusutan saja terbukti atau tidak. Dasar hukumnya sudah jelas untuk menjerat pihak pengelola ini,” sebut Eko.

Dugaan Eko terkait keterlibatan pihak pengelola ini bukan tanpa dasar. Menurutnya, karaoke keluarga yang beroperasi hingga dini hari ini sudah jelas tidak masuk akal.

“Siapa yang mau karaoke sampai dini hari jika tidak disalahgunakan. Mestinya tempat hiburan seperti ini maksimal tutup sebelum 00.00 WIB,” sebutnya.

Baca Juga :  Dinkes Pastikan Semua Apotek di Bungo Tak Jual 3 Jenis Obat yang Dilarang

Selain jam operasional, lanjut Eko, pihak pengelola yang menyediakan minuman beralkohol juga sudah menjelaskan bahwa tempat ini tidak hanya dijadikan tempat karaoke saja.

“Kalau siang mungkin tempat ini jadi karaoke keluarga. Tapi kalau malam tempat ini diduga dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi dan mungkin juga marak terjadi peredaran narkoba jenis yang lainnya seperti sabu,” tutupnya. (sri)