Diduga Selewengkan DD, Mantan Bendahara Dusun Terancam Pidana

fhoto Ilustrasi.

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Diduga palsukan tanda tangan Rio (kades-red), dan melakukan penipuan pencairan, mantan bendahara Dusun Tanjung Agung, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Ade terancam dipidanakan.

Informasi yang diperoleh, sidakpost.id, yang bersangkutan, bermama Ade telah mencairkan sejumlah uang dana GDM dan Dana Desa bukan untuk keperluan pemerintah dusun, malah diguna untuk keperluan pribadi.

Rio Dusun Tanjung Agung, Syaiful Dasri melalui Sekretaris Dusun (Sekdus) Parizal membenarkan, adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan dan penipuan yang dilakukan oleh Ade mantan bendahara Dusun.

Baca Juga :  Babinsa Serda Mulyadi Pantau Harga Sembako

“Pengakuannya, dia telah memalsukan tanda tangan Rio (kades-red) untuk mencairkan Dana Gerakan Dusun Membangun (GDM) dan Dana Desa (DD). Ia melalukan penipuan dengan modus mencairkan dana menggunakan cek desa,” ungkapnya.

Sebut Parizal, beberapa hari kemarin, bendahara sudah diperiksa oleh Inspektorat Bungo, bukan itu saja datuk Rio juga sudah diperiksa oleh pihak inspektorat. Dari pengakuannya, ada sekitar Rp 80 juta lebih uang yang sudah dia cairkan untuk keperluan pribadinya.

“Ini urusannya negara jadi harus diselesaikan juga secara negara. Saya juga sudah diperiksa oleh inspektorat. Dan disana saya jelaskan apa adanya ke mereka, biar mereka mengatahui hal tersebut,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  Peringatan Hari Korpri, Wabup Bungo Ingatkan ASN Jaga Netralitas Jelang Pemilu

Sementara itu, Camat Muko-Muko Bathin VII, M Pani membanarkan adanya tindakan pemalsuan tandan tangan dan penipuan pencairan yang dilakukan oleh mantan bendahara dusun.

Sebut Camat permasalahan ini, sudah sampai ke bupati Bungo, dengan tegas bapak Bupati mengatakan, agar mantan bendahara itu, di proses secara hukum. Karena perbuatan dia sudah salah.