Diduga Fitnah Pemred Harian Berantas, Kuasa Hukum Amril Mukminin Terancam 10 Tahun Bui

Kabarnya selain bukti laporan pihak pengacara tersebut, Toro Laia juga hari ini diketahui menyerahkan berbagai barang bukti lainya ke direskrimum Polda Riau terkait rekayasa atau kriminalisasi pers yang diduga dilakukan oleh Amril mukminin dan kuasa hukumnya terhadap harianberantas.co.id.

Untuk diketahui, laporan soal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat yang menjurus pada fitnah dan pencemaran nama baik Redaksi Harian Berantas, tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STPL/465/IX/2018/SPKT/RIAU Tanggal 21 September 2018.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi perwakilan SPI Riau mengatakan, laporan yang disampaikan rekan Pers dari media Harian Berantas yang saat ini ditangani penyidik, tetap ditindakanjuti, ujarnya

Baca Juga :  Pelaku Pembakaran Lahan Di Sumay, Di Tanggkap Polisi

Sementara terkait laporan pihak media harianberantas terhadap ketiga kuasa hukum Amril mukminin ini, wartawan aktual mencoba mengkonfirmasi kepada dua dari tiga nama kuasa hukum Amril tersebut, Asep Ruhiat melalui akun watsshappnya mengatakan ia kurang memahami permasalahanya.

,”Sore dinda klu utk itu langsung saja dgn ketua tim bg iwandi atau bg patar maaf dinda sy lg urusan palu jd lg kinsentrasi pull kontak aja bg patar atau bg iwandi yg lebih menguasai, Langsung ke ketua tim aja etika nya seperti itu,” tulis Asep melalui WA.

Baca Juga :  Ini Pengakuan Istri Terduga Teroris yang Ditangkap di Bungo

Disisi lain, Patar Pangasian, SH saat dikonfirmasi oleh Wartawan Aktual melalui akun WA nya hingga berita ini dimuat belum menjawab, sekalipun ia telah membaca pertanyaan awak media ini dengan pertanda perubahan warna biru pada tanda centang di WA. (jnn/red)