SIDAKPOST,ID.TEBO – Pemerintahan Desa Kuamang Kecamatan Vll Koto, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, diduga melarang pemasangan semua Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Legislatif (Caleg).
Akibat larangan pemasangan APK ini, membuat sejumlah Caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) lV Kabupaten Tebo merasa tidak senang serta dirugikan. Akibat kebijakan ini, para Caleg melapor ke Panwascam Vll Koto.
Salah seorang Caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) M Zaki Hanim dari dapil lV, dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sangat kecewa serta dirugikan akibat larangan ini. Padahal APK itu rencana akan dipasang di wilaya yang sudah ditentukan oleh KPU.
“Benar dinda, sayo kemarin nak masang APK milik sayo di Desa Kuamang, namun dilarang oleh salah satu warga setempat, katanya sudah menjadi musyawarah pemerintah dusun. Padahal tempat ini zona yang sudah ditentukan KPU ,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Kuamang, Sapri saat dikonfirmasi membenarkan bahwah APK dilarang dipasang di Desa Kuamang, kecuali APK yang dibuat dan dicetak oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo.
“Benar, APK milik pribadi caleg tidak boleh dipasang di desa ini dindo. Sebaliknya kalau APK dari KPU Tebo dibolehkan dipasang di desa ini. Semua ini sudah menjadi hasil musyawarah desa dengan warga,” sucap Sapri
Terpisah, ketua Panwascam Vll Koto, Noval membenarkan adanya larangan pemerintah desa Kuamang yang tidak memperbolehkan pemasangan APK. M, Zaki Hanim sudah melaporkan kejadian tersebut ke sekretariat panwascam Vll Koto.
“Kami sudah menurunkan petugas PPL di desa tersebut untuk mengkroscek kejadian ini. Apa bila benar ada indikasi pelarangan pemasangan APK milik Caleg, maka akan kami tindak tegas,” sebutnya.