SIDAKPOST.ID, TEBO – Diduga ada indikasi penyelewengan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo,hari ini penggiat Anti Korupsi Jambi yang terdiri dari Gema Tipikor Indonesia, Repelita dan Pekat IB menggelar aksi damai, pada di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Rabu (08/05/2024).
Koordinator lapangan (Korlap) aksi Hendriyanto dalam orasinya mengungkapkan beberapa indikasi penyelewengan penyaluran dan penggunaan anggaran TA 2023 Disdikbud Kabupaten Tebo.
Tahun 2023 Disdikbud Tebo mendapat kucuran DAK Senilai.11.931.959.000,00 dan anggaran tersebut diperuntukkan untuk PAUD senilai Rp.606.485.000,00, untuk SD senilai 7.463.129.000,00 dan untuk SMP senilai Rp.3.862.345.000,00.
” Kami menduga ada penyimpangan dan permainan dalam pelaksanaan anggaran DAK Tahun 2023 di Disdikbud Tebo, dugaan dimaksud yakni kegiatan fisik yang seharusnya melalui swakelola, namun yang dilakukan pihak Disdikbud Tebo melalui pemilihan langsung kepada pihak rekanan (kontraktor),” sebut Hendriyanto.
Selain itu juga meminta Kejari Tebo segera memanggil Kabid Dikdas Disdikbud Tebo Rasidi (idi) untuk diminta keterangan terkait pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ruang kelas, ruang kepala sekolah, toilet atau jamban dan pembangunan labor komputer
Dimana, kata Hendriyanto seharusnya dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan kelompok masyarakat sesuai dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2023, untuk menghidupkan ekonomi kerakyatan.
“Namun dikerjakan oleh pihak rekanan dan kami menduga ada faktor kesengajaan untuk mendapatkan keuntungan bagi pejabat Disdikbud Tebo. Tolong ini segera diperiksa, ” katanya.