Selain itu, perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) perlu menjadi perhatian karena foto maupun video kini dapat dimanipulasi sehingga terlihat menyerupai kejadian sebenarnya.
Karena itu, pemeriksaan melalui teknologi AI dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu, tetapi hasilnya tetap perlu dibandingkan dengan sumber tepercaya dan bukti pendukung lainnya.
Mursyid menekankan bahwa setiap pengguna media sosial harus memahami konsekuensi dari konten yang diunggah maupun dibagikan, termasuk kemungkinan berhadapan dengan persoalan hukum.
“Jarimu adalah harimaumu. Maksudnya, apa yang kita ketik, apa yang kita posting, apa yang kita bagikan di medsos itu bisa menerkam balik diri kita sendiri. Satu jempol bisa membuat seseorang terjerat UU ITE,” ujar Mursyid.
Ia pun mengajak masyarakat membiasakan diri memeriksa kebenaran informasi sebelum menekan tombol bagikan.
“Jangan langsung percaya dan langsung share. Verifikasi dulu informasi itu, konfirmasi sumbernya. Tanyakan who, what, when, where-nya jelas tidak,” kata Mursyid.
Menutup pemaparannya, Mursyid kembali mengingatkan pentingnya memanfaatkan layanan pemeriksa fakta dan teknologi secara bertanggung jawab agar masyarakat tidak menjadi bagian dari penyebaran informasi palsu.
“Jangan sampai kita jadi penyebar hoaks karena malas verifikasi,” pungkasnya. (ais)









