Dasar Kehidupan Ekonomi Menurut Perspektif Islam

Makna lain dari sunnah secara bahasa dapat berupa kebiasaan, syariat, adat, maupun kebiasaan hidup yang mengacu pada perilaku Nabi SAW. Kumaidi (2008) menyebutkan bahwa Sunnah atau hadits dibedakan menjadi 3 yakni :

PERTAMA – Sunnah Qauliyah, yaitu sunnah yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW dalam bentuk perkataan yang didengar oleh sahabatnya. Namun yang diucapkan itu bukan wahyu Al Qur’an.

KEDUA – Sunnah Fi’liyah, yaitu semua perbuatan dan tingkah laku Nabi SAW yang dilihat dan diperhatikan oleh sahabat kemudian disebarluaskan.

KETIGA – Sunnah Taqririyah, yaitu perbuatan sahabat yang mendapat persetujuan dari Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, Dinas LH dan Alumni Gorong di Sekolah

Dasar hukum hadits atau sunnah sebagai pertimbangan setiap masalah ataupun persoalan setelah Al Qur’an adalah dalam surat Al Hasyr ayat 7 :” Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah”.

IJMA’- Ijma’ dalam istilah ahli ushul fiqih adalah kesepakatan para imam mujtahid dari kaum muslimin dalam suatu masa setelah Rasul SAW wafat. Menurut Hakim (2012) ijma’ adalah suatu prinsip penetapan hukum, yang muncul sebagai akibat dari penalaran yang dilakukan atas suatu peristiwa hukum yang berkembang dengan cepat akibat fenomena masyarakat.

Baca Juga :  Siswa SMP 10 Muara Bungo Ikuti Praktek Batik Ikat Celup

Namun perlu diingat kedudukan ijma’ pastilah terletak dibawah Al Qur’an dan As Sunnah dan ijma’ tidak boleh menyalahi nash yang qath’i. Ijma’ itu sendiri terbagi menjadi dua yaitu ijma’ bayani dan ijma’ sukuti.

QIYAS – Qiyas menurut istilah ahli ushul fiqih adalah mempersamakan suatu kasus yang tidak ada nash hukumnya dengan suatu kasus yang ada nash hukumnya, dalam hukum yang ada nashnya, karena persamaan kedua itu dalam illat hukumnya.