Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega saat dikonfirmasi Rabu (14/9/2022) membenarkan kejadian tersebut, bahwa setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Pelaku sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Saat ini saudara RW sudah ditahan di Mapolres Tebo, pelaku kita tahan pada Senin (12/9/2022) pukul 21.00 WIB setelah penyidik PPA menetapkan tersangka,” perang AKBP Fitria Mega.
Baca Juga : Gila..Seorang Ayah, Cabuli Anak Tiri
Lanjut Kapolres, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai jaket warna hitam, satu helai sarung motif kotak kotak warna hijau, satu helai baju kaos berwarna putih serta satu helai kain sarung kotak- kotak berwarna abu-abu.
Baca Juga : Ngaku Dukun, Pria Ini Cabuli Gadis di Hotel
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) (2) Jo pasal 76 E undang- undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,”tutup Kapolres. (adl)