Selanjutnya, akumulasi sisa dana desa 2015 sampai dengan 2019 dalam RKUD yang belum sempat disalurkan ke RKD juga dikembalikan ke RKUN. Jumlah Sisa Dana Desa yang ada di RKUD telah direkonsiliasi dengan data penyaluran yang terekam dalam aplikasi OM SPAN oleh KPPN.
“Hasil rekonsiliasi yang dinyatakan benar, telah dituangkan ke dalam Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah dan KPPN” bebernya.
“Untuk penyaluran Dana Desa tahun 2020 dan kedepannya tidak diperlukan lagi rekonsiliasi sisa Dana Desa dikarenakan Transfer Penyaluran Dana Desa dilakukan langsung dari RKUN ke RKD sehingga sisa Dana Desa dapat langsung dimonitor,” pungkasnya.(adv)