Breaking News..KPK Limpahkan Berkas Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jaksa Penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melimpahkan berkas perkara suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018.

Kali ini penuntut umum melimpah berkas perkara atas nama Cornelis Buston Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, Selasa (3/11). Tim dari KPK tiba di pengadilan Tipikor Jambi sekira pukul 10.45 Wib.

Pantauan di lapangan, mereka datang dengan membawa satu buah koper yang berisikan surat dakwaan dan barang bukti untuk di hadirkan dalam persidangan nantinya.

Baca Juga :  Disinyalir Tambang Ilegal, Kapolres Pasaman Lakukan Razia Mendadak
Baca Juga :  Banjir Dukungan, Kali ini 8 Partai Nyatakan Siap Dukung Haris-Sani di Pilgub 2024

Hingga berita ini diterbitkan, penuntut umum KPK masih melakukan pelimpahan. (sah)