“Suksesnya Pemilu tidak hanya tergantung pada integritas penyelenggara dan pesertanya saja, namun juga dukungan seluruh pemangku kepentingan Pemilu. Pasal 434 UU nomor 7 tahun 2017, mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi kelancaran penyelenggaraan Pemilu”
Sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan kesamaan persepsi serta sinergitas para pemangku kepentingan sehingga banyak masyarakat lebih antusias memilih secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak manapun,” pungkas Sekda. (jul)