BPBD Kesbangpol Bungo Beri Sosialisasi, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo melalui BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo mengadakan sosialisasi Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang di ruang Cempaka Kuning Bappeda Bungo, pada Senin (27/8/2018).

Sosialisasi ini ditujukan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara), 10 Partai Politik, berjumlah 30 orang, tokoh agama, tokoh masyarakat, OKP, dan LSM Ormas ( 5 orang). Setiap Perguruang Tinggi di Kabupaten Bungo, diwakili 5 orang, Organisasi PKK, GOW, masing-masing 5 orang. Keseluruhan yang gadir 90 orang, serta pelajar (pemilihan pemula ) dan Komisioner KPU Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  Wawako Antos Buka Sosialisasi Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Politik

Sebagai moderator Kepala BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo H.Indones serta narasumber dari Kesbangpol Provinsi Jambi, disampaikan oleh Sekretaris Zulkifli.

H. Indones mengatakan, sosialisasi ini di selenggarakan, untuk memberi pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat, dalam membangkitkan semangat Nasionalisme serta memahami Substansi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum 2019.

Dikatakan, acara bertujuan memberikan untuk pencerahan dan membangun pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat di daerah, khsusnya di Bungo.

Baca Juga :  Raih Juara I, MTQ Tingkat Provinsi Bonus Rp 30 Juta Menanti Bagi Kafilah Tebo

“Acara ini untuk membangkitkan semangat nasionalisme dan mengajak seluruh masyarakat untuk memahami secara baik substansi Undang-Undang (UU) No 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum sehingga bida diimplementasikan pada penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 Mendatang,” kata H Indones.

Sementara itu, Sekda Bungo H.Ridwan Is dalam sambutannya, mengatakan, peran masyarakat juga merupakan bagian penting. Pertimbangan rasional menjadi pemilih cerdas harus terus menerus disosialisasikan. Selain tingkat partisipasi politik masyarakat yang akan menjadi perhatian khusus pada Pemilu serentak tahun 2019 nanti.