Hukum, Tebo  

BKTM Suwindra Saksikan Pembakaran Dompeng, Pelaku Peti Didenda Adat

SIDAKPOST.ID, TEBO – Hari ini BKTM Bripka Suwindra Aldi Polsek Sumay menghadiri penerapan sanksi adat atas pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Puntikalo, bertempat di Kantor Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Jumat (26/06/2020).

Sesuai musyawarah adat (musdat) Desa Puntikalo, larangan kegiatan PETI, meracun ikan dan menyentrum
menjadi larangan tertuang dalam Perdes Puntikalo pada tahun 2017. Dimana setiap pelaku akan dikenakan sanksi berupa Denda dan penyitaan alat kerja.

Mengacu Perdes dan Musdat Puntikalo, terkait informasi adanya pelaku PETI maka warga pada hari Kamis 25 Juni 2020 sekira pukul 21.00 Wib melakukan sweping lokasi dan menemukan mesin dompeng di TKP.

Baca Juga :  Polsek Rimbo Ilir Bantu Sembako, Bagi Pengojek Imbas Kenaikan BBM dan Inflasi

Warga mengamankan BB dikantor desa serta mencari tau pemilik dompeng tsb. Akhirnya diketahui pemilik an AZNI (48) masih warga Puntikalo Sumay.

Baca Juga :  Rawan Pencurian Buah Sawit, Sat Sabhara Tebo Patroli Dikawasan Kebun Mega Swindo II

BKTM Bripka Suwindra Aldi saat dikonfirmasi sidakpost.id mengatakan, hasil musdat disepakati pelaku peti dikenakan denda Rp 25 Juta dan mesin dompeng dibumi hanguskan.

“Mesin dompeng milik pelaku akhirnya dibakar warga, tujuan sanksi atau denda pelaku peti ini agar menjadi jera. Pemdes Puntikalo kedepan akan menyerahkan pelaku peti ke pihak hukum, “tutup BKTM Bripka Suwindra Aldi. (asa)