SIDAKPOST.ID, TEBO – Hari ini BKTM Bripka Suwindra Aldi Polsek Sumay menghadiri penerapan sanksi adat atas pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Puntikalo, bertempat di Kantor Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Jumat (26/06/2020).
Sesuai musyawarah adat (musdat) Desa Puntikalo, larangan kegiatan PETI, meracun ikan dan menyentrum
menjadi larangan tertuang dalam Perdes Puntikalo pada tahun 2017. Dimana setiap pelaku akan dikenakan sanksi berupa Denda dan penyitaan alat kerja.
Mengacu Perdes dan Musdat Puntikalo, terkait informasi adanya pelaku PETI maka warga pada hari Kamis 25 Juni 2020 sekira pukul 21.00 Wib melakukan sweping lokasi dan menemukan mesin dompeng di TKP.
Warga mengamankan BB dikantor desa serta mencari tau pemilik dompeng tsb. Akhirnya diketahui pemilik an AZNI (48) masih warga Puntikalo Sumay.
BKTM Bripka Suwindra Aldi saat dikonfirmasi sidakpost.id mengatakan, hasil musdat disepakati pelaku peti dikenakan denda Rp 25 Juta dan mesin dompeng dibumi hanguskan.
“Mesin dompeng milik pelaku akhirnya dibakar warga, tujuan sanksi atau denda pelaku peti ini agar menjadi jera. Pemdes Puntikalo kedepan akan menyerahkan pelaku peti ke pihak hukum, “tutup BKTM Bripka Suwindra Aldi. (asa)