SIDAKPOST.ID, TEBO – Sinergitas TNI – Polri dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Rimbo Ili, Kabupaten Tebo, Jumat (4/10).
Seperti dilakukan Bhabinkamtibmas Aipda Dadan Juanda dari Polsek Rimbo Ilir dan Babinsa Kopda Saprizal Koramil 416 – 07 /Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Gencar melaksanakan sosislisasi serta patroli di Desa Giriwinangun.
Bhabinkamtibmas Aipda Dadan Juanda mengatakan, akibat kebakaran hutan dan lahan polusi udara dengan kabut asap tebal melanda Kabupaten Tebo dan banyak warga yang terserang penyakit sesak nafas atau ISPA.
“Oleh karena itu, patroli dan sosialisasi ini untuk pencegahan dari awal, supaya tak ada lagi kebakaran hutan dan lahan di Tebo. Karena dampak dari kebakaran sangat merugikan orang banyak,”ungkap Dandan Juanda.
Dikatakannya, masyarakat agar tidak membuka lahan untuk kebun dengan cara dibakar, bagi pelaku pembakaran ditindak tegas dengan sanksi yang berat denda dan kurungan penjara.
“Susuai dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku Karhutla dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 Milyar serta paling banyak 10 Milyar,”tutupnya. (asa)