SIDAKPOST.ID, TEBO – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) supaya
betul-betul amanah dan dapat bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) diantaranya seperti mengayomi masyarakat, menjaga adat istiadat yang ada, ikut membahas dan bersepakat mengenai Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Tak kalah pentingnya melakukan pengawasan terhadap roda pemerintahan desa, sesuai yang tertuang dalam UU desa No 6 tahun 2014.
Hal tersebut dikatakan oleh BKTM Aipda Dadan Juanda Polsek Rimbo Ilir, pada saat menghadiri Pelantikan 8 Orang Anggota BPD terpilih Desa Giriwinangun, bertempat di Aula Kantor Desa Giriwinangun Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo. Pada Kamis (27/05/2021).
Camat Rimbo Ilir Edi Sukarjo melantik dan mengambil sumpah sekaligus memberikan pengarahan kepada Anggora BPD terpilih Sugiyatoni, Bekti Rahayu, Nombewan Bayu Putra, Katini, Anton Susilo, Dwi Hermanto, Iin Adi Setiawan dan Edi Setiawan.
Kegiatan serimonial ini di hadiri oleh
Camat Rimbo Ilir, Kades Giriwinangun Suranto, BKTM Aipda Dadan Juanda,
Sekdes Fitriono berserta staf,Para Kepala Dusun Desa Giriwinangun dan
Ketua Linmas.
“Selamat kepada Anggota BPD yang dilantik dan segera melaksanakan tugasnya sesuai tupoksi, kepada semua komponen masyarakat bersama pemdes dan lintas sektoral untuk mengkampanyekan protokol kesehatan kepada masyarakat, dalam upaya pencegahan penularan Covid-19,”harap Aipda Dadan. (asa)