Pasal 1, maksud dan tujuan, (1) Maksud diterbitnya naskah kesepahaman Bersama ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dan/atau memperoleh manfaat saling menguntungkan bagi PARA PIHAK.
Baca Juga : BKKBN Jambi Ikuti Kick Off Percepatan Penurunan Stunting Secara Daring
Serta mengoptimalkan dan mendayagunakan sumberdaya yang dimiliki oleh PARA PIHAK, dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, berdasarkan hak dan kewajiban yang akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Pelaksanaan Kerjasama, dengan memperhatikan batas kemampuan serta tidak mengganggu Tugas Pokok dan Pungsi dari PARA PIHAK.
(2) Naskah kesepahaman Bersama ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk pelaksanaan Kerjasama lebih lanjut dan rinci dari PARA PIHAK, yang akan dituangkan didalam suatu perjanjian Kerjasama yang tidak terlepas dari naskah kesepahaman Bersama ini.
(3) Tujuan terbitnya naskah kesepahaman Bersama ini adalah untuk memanfaatkan segala sumberdaya yang dimiliki oleh para pihak guna mendukung pencapaian Visi dan Misi PARA PIHAK.
Pasal 2, Azas Kebersamaan Naskah Kesepahaman Bersama ini dibuat berdasarkan azas saling mempercayai, saling menghormati, saling menguntungkan dan kebersamaan derajat dimana PARA PIHAK, serta musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme yang sehat.