BKKBN Jambi Sosialisasi Evaluasi Pemanfaatan dan Integrasi Data di Kerinci

BKKBN Jambi Sosialisasi Evaluasi Pemanfaatan dan Integrasi Data melalui aplikasi Rumah Data Tahun 2022 di Kabupaten Kerinci. Rabu (14/12). Foto : sidakpost.id/Ratna. Biro Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jambi melakukan sosialisasi dan evaluasi program pemanfaatan rumah data melalui aplikasi Rumah data kependudukan di Kabupaten Kerinci, Rabu(14/12/22).

Kegiatan ini berlangsung selama satu hari di kantor balai Penyuluh kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci. dengan narasumber dari perwakilan BKKBN Provinsi Jambi Yuniarti.SE sub koordinator penyusunan parameter kedudukan dengan peserta seluruh PKB pembina rumah data, Kader Rumah data, Operator siga se Kabupaten Kerinci.

Data kependudukan dan KB yang bersumber dari PK 21 dapat di gunakan untuk perencanaan pembangunan di desa atau pemanfaat untuk penelitian, sambutannya mengatakan, PK 21 merupakan sumber data berkualitas yang sangat dibutuhkan dalam pembangunan masyarakat.

Baca Juga :  Kompak, Babinsa dan Warga Pantai Barat Peras

Aplikasi Rumah Data Kependudukan ini penting sebagai sumber data, pelaksanaannya merupakan Program Prioritas Nasional (Pro PN).

“Mari kita manfaatkan serta kita jaga kualitasnya dan kita sosialisasi kan ke pemangku kebijakan di desa data PK 21 ini juga dapat dimanfaatkan oleh Instansi lain ,” katanya.

Lebih lanjut, Yuniarti, rumah data sangat penting penyediaan data kependudukan dan keluarga di desa, ditargetkan pada tahun 2024 semua desa membentuk Kampung KB dan memiliki rumah data kependudukan.

Baca Juga :  Satu Pendaki Gunung Kerinci Meninggal Dunia

“Kampung KB di canangkan pada tahun 2016 dalam upaya untuk merevitalisasi program Kependudukan dan KB dan pada tahun 2020 menjadi menjadi nama kampung keluarga berkualitas berkualitas, bermakna semua program harus di tingkatkan seperti pendidikan, ekonomi dan kesehatan,” ucapnya.

Selanjutnya untuk lebih meningkatkan peran dari lintas sektor terkait maka pada tahun 2022 dikeluarkan Instruksi Presiden no 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas.