Pemangku kepentingan yang dimaksud adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan Percepatan Penurunan Stunting (Pasal 1, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting).
“Mesipun secara otomatis seluruh Pimpinan TNI AD di masing-masing wilayah menjadi Bapak Asuh Anak Stunting, namun kami berkeinginan untuk mengukuhkan kembali Pak Danrem pada kegiatan BKKBN yang akan dilaksanakan pada minggu ke-III bulan Agustus ini yang insyaAllah juga akan dihadiri Deputi Bidang Dalduk BKKBN RI, ” ujar Munawar Ibrahim
Hal ini bertujuan untuk lebih menggaungkan Program Bapak Asuh Anak Stunting di Provinsi Jambi, agar semakin banyak pihak baik itu pemerintah, dunia usaha, maupun perorangan yang menjadi Bapak Asuh Anak Stunting, sehingga dapat membantu program pemerintah dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Jambi.
“Hal yang paling penting untuk dibahas adalah upaya pertama apa yang akan dilakukan selaku Duta Bapak Asuh Anak Stunting di Provinsi Jambi dan apa upaya-upaya lain yang akan dilaksanakan sebagai agenda intervensi program Bapak Asuh Anak Stunting di Provinsi Jambi,” tutup Munawar Ibrahim. (rsa)