Besok Sarbaini Dituntut

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Sarbaini, Kades Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, terdakwa kasus korupsi jembatan besi akhirnya sampai tahap sidang tuntutan. Hal itu, dilangsir dari sistem informasi penelusuran perkara pengadilan negeri Jambi.

Jadwal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni. Ia mengatakan jika tuntutan sudah siap maka akan dibacakan dihadapan majelis hakim.

“Kalo jaksanya sudah siap dengan tuntutannya maka akan dibacakan sesuai jadwal yang telah di tuntutan,” katanya, Selasa (1/12).

Dalam perkara ini, Sarbaini sempat mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada (5/10) silam. Namun eksepsi itu ditolak oleh majelis hakim yang mengadili perkara itu.

Baca Juga :  Maksimalkan Pelayanan Pada Masyarakat Kapolsek Bagikan Nomor HP

Sejauh ini, JPU telah telah menghadirkan puluhan Saksi diantaranya M. Bunyamin Ketua BPD Desa Padang Kelapo, Saharuddin wakil ketua BPD Desa Padang Kelapo, Budiansyah (PNS Kecamatan Mauro sebo), Doni Saprius (Sekdes).

Untuk diketahui, Sarbini sebelumnya di dakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Lagi-lagi, Kebakaran Lahan di Bungo Terjadi

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan dakwaan subsider perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sah)