Kriteria permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang komplek memerlukan keterpaduan.
”Penyelesaian permasalahan angkutan jalan khususnya angkutan umum di Provinsi Jambi memerlukan keserasian dan saling bergantungan antara Dinas Perhubungan Provinsi Jambi terutama terkait dengan Perlindungan Jasa Raharja dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 yakni melindungi penumpang angkutan umum,” turut Donny.
Baca Juga : Jasa Raharja Hadir Bersama Ditlantas dam Pelatihan Safety Riding Pegawai Mekar Area Jambi
Forum Komunikasi Lalu Lintas berfungsi sebagai Wahana untuk menyinergikan tugas pokok dan fungsi setiap penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan Jalan dengan keanggotaan yang terdiri atas Gubernur.
Kepala Kepolisian BUMN atau BUMD yang kegiatan usahanya bidang lalu lintas dan angkutan Jalan seperti Jasa Raharja. (rsa)