Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan. Berikut cara mengajukan dana santunan asuransi Jasa Raharja:
1. Melaporkan kejadian kecelakaan untuk diterbitkan laporan polisi dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
2. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.
Petugas Jasa Raharja akan memastikan seluruh korban kecelakaan yang di rawat di RS menggunakan Movis atau aplikasi yang menghubungkan laporan korban kecelakaan Untuk Korban Luka -luka yang dirawat di RS akan diberikan Surat Jaminan dari Jasa Raharja sebagai jaminan biaya perawatan di RS, setelah Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak yang berwenang telah diterbitkan.
Bagi yang telah menginstal aplikasi JRku pada smartphonenya, bisa melakukan
pelaporan kecelakaan secara online, pada menu “Santunan Online”.
Formulir pengajuan santunan juga bisa diisi secara online di laman
http://www.jasaraharja.co.id/main/InputPengajuan?nik= Atau bisa dilakukan menggunakan aplikasi JRKu. Pastikan melengkapi formulir santunan dengan teliti. Setelah selesai, tekan/Klik “Ajukan” dan tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja.
Maksimal tenggat waktu untuk mengajukan proses dana santunan tidak berlaku lagi setelah 6 (enam) bulan sejak terjadinya kecelakaan.
Jika sudah disetujui, tetapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah pengajuan dana santunan disetujui oleh Jasa Raharja, maka santunan bisa kadaluarsa.