Bea Cukai Jambi, Amankan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan peredaran MMEA dan HPTL ilegal yang terdapat di 3 ruko di kota Jambi. Sabtu (2/11/2019).

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyatno, melalui Humas Bea Cukai Jambi, Ita, mengatakan, dari informasi yang didapatkan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, total tangkapan tersebut berjumlah: 2.748 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan B dan Golongan C berbagai merek, serta 54.800 batang Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) Merek Iquos Heets yang tidak dilekati pita cukai.

Sebelumnya, Penindakan ini dilakukan berawal dari Tim P2 Jambi yang mendapat informasi terkait adanya tempat penyimpanan MMEA Golongan B dan C, yang tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di daerah Kota Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Peduli, Menwa Satuan 010 STAI An-Nadwah Kuala Tungkal Bagikan Takjil

“Setelah mendapati ciri-ciri tempat yang telah diinformasikan, kemudian Tim P2 Jambi berkoordinasi dengan Polda Jambi untuk melakukan penggeledahan terhadap ruko tersebut,” jabar Ita.

Kemudian, setelah dilakukan penindakan, tim langsung melakukan pendalaman terhadap penindakan ini. Dari hasil pendalaman, didapati bahwa ada 3 tempat yang dijadikan tempat penyimpanan MMEA Gol B dan Gol C.

Baca Juga :  Gelar Karya Lapuanja Bentuk Dukungan Kepada WBP

“Tiga tempat tersebut adalah di Jelutung, Simpang Acai dan di belakang Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi. Lalu Tim P2 Jambi Bersama Tim Polda Jambi meluncur ke tempat diinformasikan dan langsung melakukan penggeledahan,” ujarnya kepada Jambiseru.com partner Sidakpost.id.

Untuk diketahui, barang bukti dan 3 orang terduga yang masing-masing berinisial A,I dan J dibawa ke kantor Bea Cukai Jambi.